- Pengertian PMI
Palang
Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan
nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan
Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan,
kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan
kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah
(tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat
kota/kabupaten) di seluruh indonesia Palang Merah Indonesia tidak
berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu.
Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan
pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan
pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
- Sejarah PMI
Berdirinya
Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang
Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda
mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan
pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan
mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan
tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder
Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan
tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar
Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940,
akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan
tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal
menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk
membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu
mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang
kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses
pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden
Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes
RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu
panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar
sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota
panitia yaitu Dr. R. M.Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr.
Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah
Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17
September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut
hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran
PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama
tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai
perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan
Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai
satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas
kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar